
Pada
proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui jalur online Tahun
Pelajaran 2018/2019 ini menggunakan sistim zonasi atau daerah tempat tinggal.
Yakni seluruh sekolah negeri wajib menyerap 90% dari total daya tampung peserta
didik baru yang bertempat tinggal di dekat sekolah tersebut, dengan rincian MINIMAL 50%
siswa yang bertempat tinggal pada zona 1, MAKSIMAL 40% siswa dari zona 2, dan sisanya
sebanyak MAKSIMAL 10% boleh dari luar zona yang telah ditentukan pemerintah.
Adapun yang dimaksud dengan Zona 1 adalah radius sekolah dekat tempat tinggal siswa lintas wilayah yang ditentukan oleh Kepsek (MKKS) dengan batasan kecamatan, sedangkan Zona 2 adalah radius di luar Zona 1 dalam satu Kab/Kota dengan lokasi sekolah. Selain dari kategori Zona 1 dan Zona 2 disebut daerah Luar Zona yang berarti daerah luar Kab/Kota dan Provinsi dan luar Provinsi kecuali yang sudah di atur dalam Zona 1.
Dalam hal ini untuk aturan Zonasi pada SMA Negeri 1 Donorojo sebagaimana yang telah dimaksud sebelumnya, maka Zona 1 meliputi kecamatan Donorojo, kecamatan Keling, kecapatan Cluwak (kab. Pati), dan kecamatan Dukuhseti (kab. Pati). Sedangkan untuk Zona 2 meliputi seluruh kecamatan yang berada di kabupaten Jepara kecuali yang telah masuk dalam Zona 1 yaitu kecamatan Donorojo dan Keling.