Sistem Zonasi PPDB

PENGUMUMAN UN

Kontak

Alamat :

JL. BENTENG PORTUGIS

Email :

sman1donorojo@gmail.com

Website :

www.sman1donorjo.sch.id

Media Sosial :

PPDB ONLINE

Sistem Zonasi PPDB

11143 zona; zonasi

Pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui jalur online Tahun Pelajaran 2018/2019 ini menggunakan sistim zonasi atau daerah tempat tinggal. Yakni seluruh sekolah negeri wajib menyerap 90% dari total daya tampung peserta didik baru yang bertempat tinggal di dekat sekolah tersebut, dengan rincian MINIMAL 50% siswa yang bertempat tinggal pada zona 1, MAKSIMAL 40% siswa dari zona 2, dan sisanya sebanyak MAKSIMAL 10% boleh dari luar zona yang telah ditentukan pemerintah.

Adapun yang dimaksud dengan Zona 1 adalah radius sekolah dekat tempat tinggal siswa lintas wilayah yang ditentukan oleh Kepsek (MKKS) dengan batasan kecamatan, sedangkan Zona 2 adalah radius di luar Zona 1 dalam satu Kab/Kota dengan lokasi sekolah. Selain dari kategori Zona 1 dan Zona 2 disebut daerah Luar Zona yang berarti daerah luar Kab/Kota dan Provinsi dan luar Provinsi kecuali yang sudah di atur dalam Zona 1.

Dalam hal ini untuk aturan Zonasi pada SMA Negeri 1 Donorojo sebagaimana yang telah dimaksud sebelumnya, maka Zona 1 meliputi kecamatan Donorojo, kecamatan Keling, kecapatan Cluwak (kab. Pati), dan kecamatan Dukuhseti (kab. Pati). Sedangkan untuk Zona 2 meliputi seluruh kecamatan yang berada di kabupaten Jepara kecuali yang telah masuk dalam Zona 1 yaitu kecamatan Donorojo dan Keling.

Kalender 2024

Juli 2025

Mg Sn Sl Rb Km Jm Sb
1 2 3 4 5
6 7 8 9 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31